Dewasa
ini kasus narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) telah merebak
di negara kita, baik sebagai pengedar, pemakai, penjual, bahkan sebagi
sebagai bandar. Kalangan pengonsumsi narkoba mulai dari orang-orang
tua sampai pada generasi muda dan anak-anak. Jenisnya macam-macam,
antara lain: ganja, morfin, ekstasi (ineks), lem aibon, atau
shabu-shabu.
Pemakaian
narkoba sangat dilarang di Indonesia (kecuali untuk kepentingan dunia
kedokteran atau pengobatan). Bagi yang kedapatan membawa, menjual,
memakai, bahkan memperjualbelikan narkoba akan dikenakan sanksi pidana
karena telah melanggar Undang-Undang Psikotropika.
Meskipun
orang yang terlibat dalam narkoba diberi sanksi hukum, tapi tidak
membuat peredaran dan pemakainya jera dan terhenti. Secara nasional
hampir setiap tahun kasus ini meningkat jumlahnya. Tahun 1998 pihak
kepolisian mencatat 958 kasus, tahun 1999 meningkat menjadi 1.833, tahun
2000 menjadi 3.478, dan tahun 2001 bertambah lagi menjadi 3.617 (Data
Polri tahun 1998-2001).
Menyikapi
banyaknya kasus yang tercatat di pihak kepolisian di atas, kita
sebagai generasi muda harus mawas diri jangan sampai ikut terlibat di
dalamnya. Untuk itu diperlukan berbagai upaya pencegahannya. Dalam
makalah ini akan dijelaskan upaya pencegahan narkoba yang barangkali
bermanfaat sekali bagi generasi muda.
Mencegah
lebih baik daripada mengobati. Pepatah ini masih berlaku bagi kita
generasi muda yang belum terjamah narkoba. Pencegahan terhadap
keterlibatan narkoba dapat dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu: (1)
melalui pendidikan agama; (2) organisasi.
Sesuai
dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah diamandemen pasal 29 ayat
(1) dan (2) dan Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara Republik
Indonesia, maka pendidikan agama merupakan segi pendidikan yang utama
yang mendasari semua segi pendidikan lainnya.
Pentingnya
Pendidikan Agama Islam berguna bagi siswa untuk menempatkan dirinya
dalam pergaulan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga (rumah), di
lingkungan masyarakat, maupun di lingkungan sekolah.
Menurut
Purwanto (2000:158), “Pendidikan agama harus dimulai sedini mungkin
sejak masih kecil”. Pendidikan agama ini harus dimulai dari lingkungan
keluarga. Orang tua atau ayah sebagai kepala keluarga merupakan orang
yang bertanggung jawab dalam menanamkan nilai-nilai dan norma-norma
Agama Islam kepada anaknya. Penanaman nilai-nilai agama Islam dapat
berguna bagi anak dalam mempertebal iman dan taqwa. Dengan bekal iman
dan taqwa ini akan membentengi anak dalam menghadapi pengaruh-pengaruhi
negatif yang berkembang di masyarakat.
Pendidikan
Agama Islam termasuk salah satu mata pelajaran yang telah ditetapkan
oleh pemerintah dan memiliki fungsi bagi siswa. Fungsi Pendidikan Agama
Islam sebagai salah satu mata pelajaran yang diberikan di sekolah
adalah sebagai pengembangan, penyaluran, perbaikan, pencegahan,
penyesuaian, sumber nilai, dan pengajaran (Depdikbud, 1993:1-2).
Berikut ini diuraikan satu persatu fungsi Pendidikan Agama Islam
sebagai mata pelajaran wajib yang diberikan di sekolah adalah:
a. Pengembangan
Pendidikan
Agama Islam berfungsi sebagai pengembangan yaitu mampu meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT yang telah ditanamkan dalam
lingkungan keluarga. Menanamkan keimanan dan ketaqwaan ini merupakan
kewajiban bagi orang tua dalam keluarga, sedangkan sekolah hanya
berfungsi untuk menumbuhkembangkan diri siswa dengan melalui bimbingan.
Pengajaran, dan pelatihan agar keimanan dan ketaqwaan tersebut dapat
berkembang secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
b. Penyaluran
Pendidikan
Agama Islam berfungsi sebagai penyaluran artinya menyalurkan siswa
yang ingin mendalami bidang agama agar mereka dapat berkembang secara
optimal.
c. Perbaikan
Pendidikan
Agama Islam berfungsi sebagai perbaikan artinya dengan Pendidikan
Agama, siswa dapat memperbaiki kesalahannya, kekurangan-kekurangan,
kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam meyakini dan memahami ajaran
Islam pada kehidupan sehari-hari.
d. Pencegahan
Pendidikan
Agama Islam dapat mampu menangkal hal-hal yang bersifat negatif dari
lingkungannya atau dari budaya asing yang dapat membahayakan dan
menghambat perkembangan diri siswa menuju manusia Indonesia seutuhnya.
e. Penyesuaian
Pendidikan
Agama Islam memberikan penyesuaian dalam membentuk siswa agar mampu
menyesuaikan diri dengan lingkungan baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial dan dapat mengubah lingkungannya sesuai dengan ajaran Agama Islam.
f. Sumber Nilai
Pendidikan Agama Islam dapat memberikan pedoman hidup untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
g. Pengajaran
Pendidikan
Agama Islam dapat berfungsi menyampaikan pengetahuan dan pengajaran
secara fungsional di lembaga-lembaga pendidikan formal, mulai dari SD,
SLTP, SMU/SMK, sampai dengan Perguruan Tinggi. Tujuannya adalah untuk
memberikan bekal tentang pengetahuan keagamaan. Dengan harapan siswa
dapat mengkaji lebih mendalam hal-hal yang berhubungan dengan
nilai-nilai keagamaan.
Dalam
praktik sehari-hari terdapat hal-hal yang turut serta mempengaruhi
Pendidikan Agama Islam terhadap siswa. Hal-hal yang mempengaruhi
Pendidikan Agama Islam terhadap perkembangan siswa menyangkut tiga aspek
(Depag RI, 2001:42-43). Ketiga aspek itu antara lain:
a. Aspek keyakinan (Aqidah)
Yang disebut keyakinan (aqidah) adalah sesuatu yang berkenaan dengan keimanan terhadap Allah SWT dan semua yang telah difirmankan untuk diyakini. Keyakinan seseorang mudah sekali goyah dan terpengaruh. Hal tersebut sebagai akibat dari lemahnya nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan yang ada dalam diri seseorang.b. Aspek norma atau hukum (syari’ah)
Yang dimaksud norma atau hukum (syari’ah) adalah aturan-aturan atau ketentuan yang telah ditentukan oleh Allah SWT yang mengatur tentang hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam semesta. Aspek ini sering disalahgunakan dalam praktik sehari-hari. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman seseorang terhadap norma atau hukum yang mengatur tentang tata hubungan seseorang berdasarkan nilai-nilai keagamaan.c. Aspek Perilaku (akhlak)
Yang dimaksud dengan perilaku (akhlak) ialah sikap-sikap atau perilaku yang tampak dari pelaksanaan aqidah dan syariah. Persoalan akhlak menyangkut perkembangan kepribadian seseorang. Seseorang akan mempunyai akhlak yang mulia apabila ia telah memiliki dasar-dasar keimanan dan ketaqwaan. Tetapi, bila dasar keimanan dan ketaqwaan seseorang rendah, maka rendah pula akhlak dan moral seseorang. Mereka akan berbuat apa saja yang menurut pikiran dan perasaan walaupun bertentangan dengan ajaran Agam Islam.
Upaya
pencegahan narkoba melalui pendidikan agama dapat dilakukan dengan
jalan mendekatkan diri kepada Allah SWT, yaitu dengan jalan salat. Dalam
Al-quran dijelaskan bahwa “Inna sholata tanha Anil fasyai wal munkar”.
Artinya: sesungguh salat itu mencegah perbuatan keji dan munkar.
Dengan salat kita akan terhindar dari segala perbuatan yang akan
merusak kehidupan kita.
Gunawan
(2000:98) menambahkan bahwa meningkatkan keimanan dan ketakwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan mengikutsertakan dalam
kegiatan-kegiatan keagamaan atau pengajian, agar tidak mudah goyah
terhadap berbagai godaan serta cobaan hidup. Meningkatkan toleransi,
bertepa diri, asih terhadap sesama, sadar hukum, dan meyakini kebenaran
hukum karma (barang siapa yang menanam jagung pasti akan menuainya secara berlipat ganda).
Pada dasarnya atau sesuai kodratnya, manusia adalah makhluk sosial/bermasyarakat, yang menurut Aristoteles disebut “Zoon Politicon”,
sehingga pada dasarnya pula manusia itu tidak dapat hidup wajar dengan
menyendiri. Hampir sebagian besar tujuannya ternyata dapat terpenuhi,
apabila manusia itu berhubungan dengan keterbatasan sifat kodrat
manusia sendiri, serta adanya pembatasan-pembatasan yang dihadapi
manusia di dunia dalam usaha mencapai tujuannya.
Dalam
usahanya untuk bermasyarakat itu, maka manusia berkelompok atau
memasuki sesuatu kelompok atau organisasi, juga demi mencapai sesuatu
kepuasan lahir/batin serta peningkatan diri. Kelompok atau organisasi
itu kemudian menjadi himpunan manusia dengan berbagai kelebihan dan
kekurangannya masing-masing.
Organisasi
menurut pengertiannya adalah suatu perkumpulan yang terdiri dari
orang-orang yang memiliki satu tujuan (Moeliono, 1999:2335). Gunawan
(2000:123) menambahkan bahwa dalam organisasi terdapat kerja sama
kelompok demi mencapai tujuan bersama.
Seseorang memasuki organisasi karena terdorong untuk mencari suatu kepuasan, baik kepuasan fisik, maupun kepuasan non fisik. Kepuasan
fisik menyangkut unsur kebendaan, seperti ingin mendapatkan
uang/imbalan, barang, makanan, dan perumaham. Sedangkan kepuasan batin
berkiatan dengan kepuasan rohani, seperti ingin mendapatkan pujian,
kepuasan, penghargaan, status sosial, dll.
Seseorang
yang bergabung dalam organisasi memiliki fungsi dan tujuan. Menurut
Gunawan (2000:124), fungsi dan tujuan orang yang bergabung dalam
organisasi antara lain sebagai berikut:
- Untuk memecahkan masalah kesepian/kebingunan jiwanya. Orang tersebut sebaiknya memasuki organisasi, seperti pengajian yang bersifat spritual.
- Untuk memecahkan masalah kesulitan belajar misalnya kesulitan belajar matematika/Bahasa Inggris, maka ia memakai organisasi/kelompok belajar Matematika/Bahasa Inggris.
Sesungguhnya
organisasi itu ada yang bersifat positif dan negatif. Organisasi
bersifat negatif muncul dengan sendiri tanpa ada perintah atau komando
yang tidak jelas arah dan tujuannya, seperti; ganster, kelompok
anak mabuk-mabukan, dan kelompok narkoba, sedangkan organisasi yang
bersifat positif memiliki arah dan tujuan yang jelas dan positif, yaitu
untuk mengembangkan dan menyalurkan bakat dan minat. Pada organisasi
yangbersifat positif memiliki Anggaran Dasar dan Rumah Tangga dan
aturan-aturan organisasi yang harus diikuti.
Banyak
organisasi yang bersifat positif yang dapat diikuti kalangan siswa,
seperti OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), Sanggar Seni, Pramuka,
Kelompok Pencinta Alam, PMR (Palang Merah Remaja), dll. Semua organisasi
yang disediakan itu dapat diikuti oleh siswa sesuai dengan bakat dan
minatnya.
Bagi
siswa sepatutnya dapat memilih organisasi yang bertujuan positif agar
terhindar dari keterlibatannya terhadap narkoba sehingga mereka akan
lebih mudah merencakan kehidupan yang lebih baik.
3. Penutup
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan
uraian di atas dapat penulis simpulkan bahwa narkoba (narkotika dan
obat-obatan terlarang) telah melanda di lingkungan sekeliling kita.
Jumlah pemakainya meningkat dari tahun ke tahun. Pemakai narkoba tidak
hanya terbatas pada generasai tua saja, tetapi juga dikonsumsi oleh
kalangan generasi muda. Narkoba dapat dihindari dan dicegah dengan dua
pendekatan, antara lain: (1) melalui pendidikan agama; (2) organisasi.
Pendekatan Pendidikan Agama dilakukan untuk meningkatkan
ketaqwaan tehadap Allah SWT, yaitu dengan cara mengerjakan salat lima
waktu sehari semalam, dan mengikuti kegiatan-kegiatan keagamaan
(spritual). Pendekatan organisasi dapat dilakukan dengan cara mengikuti
organisasi (perkumpulan) yang memiliki arah dan tujuan yang jelas atau
positif. Organisasi
yang dapat diikuti oleh siswa antara lain: OSIS, Karang Taruna,
Kelompok Belajar, Pramuka, PMR, Sanggar Seni, dan lain-lain.
3.2 Saran-saran
Berikut ini penulis memberikan saran-saran sebagai berikut:
- Pencandu narkoba telah nyata-nyata merusak masa depan seseorang, untuk itu perlu dihindari.
- Hendaknya siswa dapat mengisi hari-harinya dengan mendekatkan kepada Allah SWT dan kegiatan-kegiatan lain yang bersifat positif.
- Pada orang tua, guru, dan masyarakat sebaiknya selalu memberikan arahan-arahan yang berisfat positif untuk menghindari bahaya narkoba bagi generasi muda.
*) Muhammad Iman Taqwin, Siswa Kelas VIII SMP Negeri 43 Palembang, tahun pelajaran 2008/2009.
DAFTAR PUSTAKA
Depag. 2001. Pendidikan Agam Islam bagi Peserta Didik. Jakarta.
Depdikbud. 1993. Proyek Peningkatan Mutu SD, TK, dan SLB. Jakarta: Dirjen Dikdasmen
Gunawan. 2000. Sosiologi Pendidikan. Jakarta: Rinek Cipta.
Moeliono, Anton (Penyunting). 1999. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Depdikbu.
Purwanto, M. Ngalim. 2000. Ilmu Pendidikan Teoretis dan Praktis. Bandung: PT Remaja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar