RUMAH
sakit apa yang kini paling "favorit", banyak diserbu pasien—
sehingga, untuk memasukinya, pasien rela masuk dalam daftar tunggu
dulu? Rumah sakit tempat merawat pecandu narkotik dan obat berbahaya
(narkoba). Lihat saja Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO)
Fatmawati, Jakarta. Setiap hari, puluhan pecandu narkoba datang dengan
kondisi memprihatinkan tapi tak bisa ditampung. Mereka terpaksa
menunggu giliran masuk. "Apa anak saya disuruh nunggu sampai mati?" kata seorang ibu, khawatir.
Seorang ibu pecandu narkotik
lainnya—yang juga tak bisa memasukkan anaknya ke RSKO Fatmawati—memilih
segera melarikan anaknya ke tempat praktek seorang psikiater di
bilangan Jakarta Selatan.
Kondisi anaknya, Zaenal, yang
sebelum dibawa ke rumah sakit sempat kejang-kejang, memang
memprihatinkan. Sepanjang perjalanan bermobil menuju ke tempat sang
psikiater, pengguna narkotik sejak dua tahun lalu itu tampak gelisah:
berbicara sendiri, sesekali mencoba melafalkan beberapa potong ayat
Alquran, atau menampar ibunya. "Begitulah kalau dia lagi sakaw (nagih). Dia enggak takut sama ibunya.
Kalau ditanya, maunya bunuh diri saja. Bingung saya," ujar sang ibu, sedih.
Sesampai di tempat praktek
dokter, Zaenal dan ibunya kembali menghadapi antrean panjang pasien.
Kebanyakan dari mereka adalah pecandu narkoba. Membeludaknya pasien
memang tak hanya terjadi di RSKO Fatmawati, tapi juga di tempat
perawatan pecandu narkoba lainnya. Padahal, perawatan pecandu kini juga
bisa dilakukan di klinik-klinik kecil, seperti klinik Al-Jahu,
Jakarta, yang cuma berkapasitas 12 pasien.
Bagaimana tak demikian bila
jumlah penderita ketergantungan narkoba terus meningkat? Lima tahun
lalu, hanya ada 130 ribu pengguna narkoba, sedangkan kini melejit 10
kali lipat.
Direktur Utama RSKO Fatmawati,
Sudirman, mengakui bahwa pihaknya tak sanggup berbuat banyak. Jumlah
pasien tahun lalu melonjak lima kali lipat dibandingkan dengan tahun
1997. Padahal, kapasitas rawat inap rumah sakit ini cuma 38 tempat
tidur.
Sebenarnya, hampir semua rumah
sakit di kota besar punya layanan penanganan pecandu narkoba. Di
Denpasar, ada tiga rumah sakit—Sanglah, Bangli, dan Nina Atma—yang
memiliki unit khusus narkoba. Di Jawa Tengah, pasien bisa datang ke
Rehabilitasi Ketergantungan Obat (RKO) Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Semarang.
Namun, menurut Hanafi, Wakil Direktur RSJ Semarang, cuma sedikit
pasien yang berobat di sini. Rupanya, citra rumah sakit jiwa—tempat RKO
bernaung—membuat pasien enggan datang. "Khawatir dikira gila," kata
Hanafi.
Di Medan, satu-satunya rumah
sakit yang melayani pasien narkoba adalah RS Sembada. Menurut Direktur
RS Sembada, Frans Bangun, setahun terakhir ini fasilitas rawat inap
Sembada selalu penuh. Pasien Sembada umumnya berasal dari kalangan
menengah ke bawah. "Mereka yang mampu langsung berobat ke Jakarta,"
kata Frans.
Jakarta memang muara berbagai jenis pengobatan pecandu narkoba. Cuma,ongkosnya memang tak murah.
Untuk proses awal pengobatan,
detoksifikasi, ongkosnya sudah jutaan rupiah (lihat tabel).
Besar-kecilnya biaya bergantung pada metode yang digunakan. Metode
"konvensional", yang umumnya berlangsung seminggu, jauh lebih murah
ketimbang metode detoksifikasi cepat, yang prosesnya cuma berlangsung
sekitar enam jam.
Di Indonesia, saat ini
setidaknya ada tiga model pengobatan yang umum dipergunakan dokter.
Selain model "konvensional" dan detoksifikasi cepat, ada metode yang
diberi label "Metode Prof. Dadang Hawari"—nama seorang psikiater di
Jakarta yang menciptakan metode tersebut.
Apa perbedaan berbagai model
pengobatan itu? Pada detoksifikasi "konvensional" atau alamiah, terjadi
gejala putus obat selama tujuh hari. Pada saat itu, pasien merasa
persendian tulangnya linu, kepala pusing berdenyut-denyut, dan badan
menggigil sampai mengeluarkan keringat dingin. Rasa sakit yang menyiksa
ketika sakaw inilah yang menyebabkan sebagian besar pasien gagal menyelesaikan proses detoksifikasi.
Para ahli lalu menciptakan metode yang tidak menyiksa, yang kini dikenal sebagai detoksifikasi cepat (rapid detoxification). Gejala sakaw
pada metode ini sama sekali tak dirasakan pasien karena selama
pengobatan mereka dibius. Metode ini pertama kali diperkenalkan pada
Februari 1999 oleh Yayasan IQONI—yang beranggotakan dokter spesialis
dari berbagai rumah sakit. Kini setidaknya ada tujuh rumah sakit di
Jakarta yang menerapkan teknik itu.
Metode itu, selain mahal, sayangnya, hanya bisa dilakukan untuk pecandu putaw
atau heroin. Agaknya, di sinilah kelebihan teknik Dadang Hawari, yang
selain ongkosnya lebih miring, juga bisa diterapkan untuk kecanduan
zat-zat lain seperti ganja, kokain, alkohol, dan amfetamin (shabu-shabu
atau ekstasi). Pada metode Dadang, pasien diberi obat-obatan
psikofarma, antidepresan, dan antinyeri yang bersifat tak menimbulkan
ketagihan. Pasien yang menjalani terapi ini pun akan lebih banyak
ditidurkan, tapi bukan dibius.
Hanya, pada metode ini, pasien
akan mengalami disorientasi atau hilang kesadaran, yang baru hilang
pada hari ketiga atau keempat. Kesadaran penuh baru tercapai pada hari
kelima atau keenam. Dan proses diakhiri para hari ketujuh setelah tes
urine menunjukkan bebas dari narkoba.
Di Jakarta saat ini setidaknya
ada empat rumah sakit—RS Agung, RS Indah Medika, RS Mitra Menteng
Abadi, dan RS M.H. Thamrin—yang menerapkan metode detoksifikasi Dadang
Hawari. Meski biayanya agak miring, masih banyak juga pasien yang
enggan menjalani terapi ini karena umumnya mereka takut menghadapi
gejala disorientasi.
Detoksifikasi sendiri barulah
tahap awal dalam menyembuhkan pecandu. Meski tubuhnya sudah terbebas
dari narkoba, sering pasien kambuh lagi karena ada sugesti untuk
menggunakan heroin kembali. Untuk mencegah kekambuhan pada pecandu
heroin, para dokter di sini biasa memberikan antagonis opiat, naltrexone—secara
oral. Antagonis opiat yang harganya Rp 2 juta per 50 butir itu
menyebabkan pasien tak dapat merasakan efek heroin lagi walaupun mereka
memakainya.
Selain harus ada proses
rehabilitasi lanjutan, dalam pengobatan penderita narkoba, pengawasan
adalah faktor utama yang menentukan kesembuhan pasien. Sering faktor
ini bahkan diabaikan oleh tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Dony,
pecandu narkoba, berkisah tentang pengalamannya di sebuah klinik di
Galunggung, Tasikmalaya, Jawa Barat. Pasien dengan leluasa keluar-masuk
lokasi tanpa pengawasan ketat. Akibatnya, "Gue makin hancur," kata Dony, "Tujuh bulan program, mutaw jalan terus." Padahal, klinik ini menarik ongkos Rp 1 juta per bulan.
Susahnya, klinik yang agaknya
berorientasi bisnis seperti itu bukan cuma satu-dua. Menurut catatan
Departemen Kesehatan, saat ini ada 4.761 sarana pengelolaan pecandu
narkoba—meliputi rumah sakit, klinik, pusat kesehatan masyarakat, dan
apotek. Setelah dievaluasi, terdapat 1.540 sarana yang tidak memenuhi
standar minimal. Pada sarana-sarana ini, tingkat kebocoran penyaluran
narkoba tergolong tinggi. Akhirnya, Departemen Kesehatan menerbitkan
416 surat peringatan, memberikan 27 peringatan keras, dan menutup
kegiatan tiga klinik narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar